Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:28 WIB
Secara keseluruhan, Pasal 27 UU Covid-19 berbunyi, ayat (1) "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.Ayat (2) "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
Ayat (3) "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."Khair melanjutkan, rekayasa hukum atas ketentuan Pasal 27 UU Covid-19 maksudnya berupa penegasian unsur kesalahan yaitu kesengajaan. Sementara, tutur dia, unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam tindak pidana termasuk korupsi menempati posisi yang paling menentukan bagi pertanggungjawaban pidana seseorang.
"Untuk adanya suatu kesalahan, harus ada suatu kondisi atau keadaan tertentu atau batin tertentu yang berhubungan dengan keadaan batin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan. Sehingga menimbulkan suatu celaan yang pada nantinya dapat tidaknya seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ucapnya.
(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)
Ayat (3) "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."Khair melanjutkan, rekayasa hukum atas ketentuan Pasal 27 UU Covid-19 maksudnya berupa penegasian unsur kesalahan yaitu kesengajaan. Sementara, tutur dia, unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam tindak pidana termasuk korupsi menempati posisi yang paling menentukan bagi pertanggungjawaban pidana seseorang.
"Untuk adanya suatu kesalahan, harus ada suatu kondisi atau keadaan tertentu atau batin tertentu yang berhubungan dengan keadaan batin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan. Sehingga menimbulkan suatu celaan yang pada nantinya dapat tidaknya seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :