Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:48 WIB
Namun, berbeda dari layanan dokumen kependudukan lainnya, Zudan mengatakan pengurusan NIK membutuhkan surat keterangan RT/RW. Jika sudah memiliki NIK , barulah pengurusan dokumen administrasi kependudukan tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW karena datanya sudah ada di Dukcapil.
(Baca juga: Hubungkan Alumni dari Seluruh Dunia, IPB Diaspora Network Diresmikan ).
"Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.
(Baca juga: Hubungkan Alumni dari Seluruh Dunia, IPB Diaspora Network Diresmikan ).
"Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.
(zik)
Lihat Juga :