Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:48 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Bagi diaspora yang NIK -nya terhapus, bisa membuat ulang di Dinas Dukcapil terdekat.
"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan digunakan juga di berbagai negara. Di Amerika Serikat dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," katanya, Rabu (21/10/2020).
Zudan menjelaskan bahwa konsep NIK sudah sejak lama diterapkan di Indonesia yakni sejak berlakunya UU No. 5/74 tentang Pemerintah Daerah. Namun NIK masih bersifat lokal.
Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010 pemerintah mulai menerapkan NIK nasional. Di periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudah tahun tersebut bisa saja NIK -nya terhapus.
(Baca juga: Diaspora Indonesia Diminta Renungkan Makna Sumpah Pemuda ).
"Kalau NIK terhapus, jangan khawatir, Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan digunakan juga di berbagai negara. Di Amerika Serikat dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," katanya, Rabu (21/10/2020).
Zudan menjelaskan bahwa konsep NIK sudah sejak lama diterapkan di Indonesia yakni sejak berlakunya UU No. 5/74 tentang Pemerintah Daerah. Namun NIK masih bersifat lokal.
Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010 pemerintah mulai menerapkan NIK nasional. Di periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudah tahun tersebut bisa saja NIK -nya terhapus.
(Baca juga: Diaspora Indonesia Diminta Renungkan Makna Sumpah Pemuda ).
"Kalau NIK terhapus, jangan khawatir, Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Lihat Juga :