Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:48 WIB
loading...
Kabar Baik bagi Diaspora,...
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Bagi diaspora yang NIK -nya terhapus, bisa membuat ulang di Dinas Dukcapil terdekat.

"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan digunakan juga di berbagai negara. Di Amerika Serikat dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," katanya, Rabu (21/10/2020).

Zudan menjelaskan bahwa konsep NIK sudah sejak lama diterapkan di Indonesia yakni sejak berlakunya UU No. 5/74 tentang Pemerintah Daerah. Namun NIK masih bersifat lokal.

Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010 pemerintah mulai menerapkan NIK nasional. Di periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudah tahun tersebut bisa saja NIK -nya terhapus.

(Baca juga: Diaspora Indonesia Diminta Renungkan Makna Sumpah Pemuda ).

"Kalau NIK terhapus, jangan khawatir, Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Namun, berbeda dari layanan dokumen kependudukan lainnya, Zudan mengatakan pengurusan NIK membutuhkan surat keterangan RT/RW. Jika sudah memiliki NIK , barulah pengurusan dokumen administrasi kependudukan tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW karena datanya sudah ada di Dukcapil.

(Baca juga: Hubungkan Alumni dari Seluruh Dunia, IPB Diaspora Network Diresmikan ).

"Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Diaspora Indonesia Sambut...
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Prabowo di Abu Dhabi
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatera dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk
Prabowo Disambut Diaspora...
Prabowo Disambut Diaspora di Sydney dengan Indonesia Raya
Diaspora Sambut Presiden...
Diaspora Sambut Presiden Prabowo di Gyeongju Korsel
Masjid At-Thohir Los...
Masjid At-Thohir Los Angeles: Simbol Harmoni, Dakwah, dan Kepedulian Diaspora Indonesia di AS
Ditjen Dukcapil Kemendagri...
Ditjen Dukcapil Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Aceh
Viral Bantuan Bencana...
Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, 40.902 Guru Lolos
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved