Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Besok

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:34 WIB
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan salinan berkas dakwaan ke Nurhadi dan Rezky dengan cara dititipkan ke petugas rutan baru diteruskan ke Nurhadi dan Rezky. Surat dakwaan sudah diterima dan dibaca keduanya. Maqdir juga sudah berjumpa dan membesuk Nurhadi secara virtual pada Selasa (20/10/2020). pertemuan secara virtual dengan Rezky direncanakan Rabu (21/10/2020) siang. Perjumpaan dengan Nurhadi dan Rezky guna membahas secara singkat isi dakwaan dan persiapan sidang.

"Alhamdulillah kondisi Pak Nurhadi sehat. Beliau sampaikan kemarin, Beliau sudah baca sebagian isi surat dakwaan. Kita bahas untuk persiapan sidang perdana. Pak Nurhadi siap untuk sidang perdana. Kan siap nggak siap ya harus siap, mau nggak mau ya harus siap kan. Untuk Rezky, kita baru mau ketemu Rabu siang ini, ya secara virtual juga," ucapnya.

(Baca juga: Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan ).

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Di dalam SIPP tertuang informasi singkat bahwa dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU pada KPK membagi menjadi dua bagian.

Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!