Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.
Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.
Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).( )
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Mantan anggota DPR ini juga menyangsikan ketentuan bagi pegawai dari perusahaan swasta yang harus membuat surat pernyataan pribadi di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pembuktian keaslian dan keabsahan surat tersebut.
Alvin meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dan lainnya dalam mengecek pergerakan setiap orang dan keabsahan surat tugas yang dibawa.
“Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan utk pastikan keabsahan/ keaslian surat tugas atau pernyataan? Ini kan yang kami ragukan,” ujar Alvin.
Dia menyangsikan apakah pemeriksaan itu sudah pernah melalui uji coba di lapangan atau tidak. Sebab, larangan mudik yang diterapkan pemerintah ternyata masih ada lolos.
Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.
Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.
Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).( )
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Mantan anggota DPR ini juga menyangsikan ketentuan bagi pegawai dari perusahaan swasta yang harus membuat surat pernyataan pribadi di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pembuktian keaslian dan keabsahan surat tersebut.
Alvin meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dan lainnya dalam mengecek pergerakan setiap orang dan keabsahan surat tugas yang dibawa.
“Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan utk pastikan keabsahan/ keaslian surat tugas atau pernyataan? Ini kan yang kami ragukan,” ujar Alvin.
Dia menyangsikan apakah pemeriksaan itu sudah pernah melalui uji coba di lapangan atau tidak. Sebab, larangan mudik yang diterapkan pemerintah ternyata masih ada lolos.
(dam)
tulis komentar anda