Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
Petugas medis mengambil sampel spesimen penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa 5 Mei 2020. Tes swab untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.



Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.

Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!