Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru
Senin, 19 Oktober 2020 - 21:01 WIB
Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara, Zulkarnain Nasution saat webinar Academics TV dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara yang membahas tentang Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, Senin (19/10/2020). “Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI. Karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas,” katanya.
Zulkarnain menyatakan perlunya pembagian peran antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI yang menurut saya merupakan perbantuan kepada Polri. Artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani. Harus diatur juga pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan operasi agar jelas pengawasannya,” tuturnya.
Zulkarnain juga menekankan peraturan presiden (perpres) harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI. (Baca juga: Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi )
Sementara itu, praktisi hukum dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar berpendapat kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdisksi Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara, Zulkarnain Nasution saat webinar Academics TV dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara yang membahas tentang Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, Senin (19/10/2020). “Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI. Karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas,” katanya.
Zulkarnain menyatakan perlunya pembagian peran antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI yang menurut saya merupakan perbantuan kepada Polri. Artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani. Harus diatur juga pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan operasi agar jelas pengawasannya,” tuturnya.
Zulkarnain juga menekankan peraturan presiden (perpres) harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI. (Baca juga: Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi )
Sementara itu, praktisi hukum dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar berpendapat kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdisksi Polri.
Lihat Juga :