Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam memberantas terorisme dituding lebih bernafas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU Pemberantasan Terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam memberantas terorisme dituding lebih bernafas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU Pemberantasan Terorisme. Pengungkapan jaringan teroris akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Safa’at, menekankan, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakkan hukum. Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang, maka penanganan teroris jika perpres disahkan metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” ujar Safa’at dalam Diskusi Nasional secara virtual dengan tema "Kupas Tuntas Kontroversi Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme", Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik)
Safa’at menerangkan, secara perspektif konstitusi telah jelas diatur bahwa TNI memegang peran pertahanan, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan. “Jelas TNI bertanggungjawab dalam pertahananan, ancaman perang, kedaulatan, biasanya berhadapan dengan pemberontakan dan invansi negara lain menggunakan metode perang. Sedangkan aspek keamanan di antaranya meliputi ketertiban dan penegakkan hukum," ujar pakar hukum tata negara ini. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Dalam konteks terorisme, perspektifnya sebagai tindak pidana. Jelas dalam UU disebutkan penberantasan terorisme merupakan tindak pidana. “Jelas (terorisme) bukan ancaman perang,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Safa’at, menekankan, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakkan hukum. Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang, maka penanganan teroris jika perpres disahkan metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” ujar Safa’at dalam Diskusi Nasional secara virtual dengan tema "Kupas Tuntas Kontroversi Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme", Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik)
Safa’at menerangkan, secara perspektif konstitusi telah jelas diatur bahwa TNI memegang peran pertahanan, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan. “Jelas TNI bertanggungjawab dalam pertahananan, ancaman perang, kedaulatan, biasanya berhadapan dengan pemberontakan dan invansi negara lain menggunakan metode perang. Sedangkan aspek keamanan di antaranya meliputi ketertiban dan penegakkan hukum," ujar pakar hukum tata negara ini. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Dalam konteks terorisme, perspektifnya sebagai tindak pidana. Jelas dalam UU disebutkan penberantasan terorisme merupakan tindak pidana. “Jelas (terorisme) bukan ancaman perang,” tegasnya.
Lihat Juga :