Waspada Liquidity Trap

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:47 WIB
Liquidity Trap

Usaha pemerintah dari sisi fiskal dan moneter telah ditempuh tak lain untuk dapat mendorong peningkatan pendapatan nasional. Meski demikian, upaya penambahan jumlah uang beredar di Indonesia melalui pelebaran dari kebijakan fiskal serta upaya dari sisi moneter dengan tetap mempertahankan BI7DRRR sebesar 4% dapat memicu terjadinya liquidity trap. Berdasarkan Teori Keynes, apabila pada pasar barang diasumsikan tetap dan pasar uang ditambah melalui kebijakan penurunan tingkat suku bunga, maka diharapkan dapat menambah pendapatan nasional. Akan tetapi suku bunga yang terlalu rendah dalam kondisi perekonomian yang lesu juga rentan terjadinya liquidity trap. Pada kondisi ini peningkatan pengeluaran pemerintah tidak berpengaruh terhadap income karena kenaikan yang kecil terhadap tingkat bunga tersebut akan menyebabkan investasi swasta menurun dengan jumlah yang sama (crowding out).

Saat ini, investasi sangat diperlukan untuk dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Meski di masa pandemi, seharusnya masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan investasi agar uang yang ada di masyarakat bisa berkembang dan tidak mengendap sehingga akan terwujud pemulihan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tercatat sebesar Rp6.228,1 triliun, naik 10,9% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan kenaikan bulan sebelumnya sebesar 7,7% year on year (yoy). Peningkatan tersebut terjadi pada seluruh jenis dana simpanan. Selanjutnya, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan tertinggi DPK terjadi pada kelompok dana di atas Rp5 miliar, yakni 15,2% (yoy). Kemudian kelompok Rp500 juta hingga Rp1 miliar, 10,1% (yoy), dan selanjutnya kelompok simpanan Rp200 juta hingga Rp500 juta yang sebesar 9,5% (yoy).

Di sisi lain, tak sedikit kelonggaran kebijakan fiskal maupun moneter telah diberikan pemerintah di masa pandemi. Meski demikian, bukan hal yang tak mungkin jika dana yang telah digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar tersebut akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. Setidaknya ada dua hal yang memungkinkan terjadinya liquidity trap, di mana berbagai dana tersebut tidak berkembang menstimulus pertumbuhan ekonomi, yaitu (1) relaksasi kebijakan atau bantuan yang diterima masyarakat tidak digunakan untuk kegiatan produktif, (2) bantuan likuiditas yang diberikan tidak tepat sasaran pada sektor yang seharusnya memiliki potensi untuk bangkit dan memiliki value added yang tinggi.

Belanja Berkualitas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!