Waspada Liquidity Trap

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:47 WIB
Candra Fajri Ananda
Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia



INDIKASI Indonesia berada di ambang resesi semakin kuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 sebesar minus 2,9% hingga minus 1%. Sebelum pandemi pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu di atas 5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 sebesar 2,97% dan kuartal II 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32%. Kini, arah bahwa ekonomi Indonesia memasuki resesi semakin terlihat melalui data Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bahwa hasil Survei Penjualan Eceran di Indonesia pada Juli 2020 masih mengalami kontraksi sebesar -12,3% (yoy). Sementara itu, indeks ekspektasi kondisi ekonomi (IEK) pada Agustus 2020 melemah menjadi sebesar 118,2 dari posisi Juli 2020 yang berada di angka 121,7. Selain itu, Indeks ekspektasi penghasilan pada periode Agustus 2020 juga tercatat sebesar 124,7, di mana angka tersebut mengalami penurunan dari 125,4 pada bulan sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp1-3 juta per bulan.

Demi mengatasi perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana hingga Rp695,2 triliun sebagai bentuk stimulus yang diberikan pemerintah melalui berbagai paket kebijakan seperti kartu prakerja, bantuan pangan langsung ke rakyat (dalam bentuk barang dan fresh money). Stimulus itu merupakan kebijakan fiskal yang dapat dilakukan pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi. Selain itu, dari sisi moneter, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 12 dan 13 Oktober 2020, telah memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 4%. BI memilih untuk menahan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%. Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah periode Agustus dan September 2020. Terakhir, BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4% pada Juli 2020. Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pemerintah saat ini perlu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!