Ini Tiga Syarat MUI Untuk Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Kedua, kata Muti, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. “Di mana yang kami harapkan tentunya sama-sama kita harapkan bahwa suatu produk yang sudah halal, artinya menggunakan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya. Kemudian menggunakan fasilitas yang halal, maka tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ujarnya.

Karena itu, ungkap Muti, perlu adanya yang disebut dengan sistem jaminan halal. Bahkan perusahaan juga perlu diperiksa, bahwa perusahaan punya komitmen yang baik untuk menghasilkan produk halal. “Ada orang yang paham mengenai proses persyaratan kehalalan semua itu dipahami orang dari perusahaan tersebut,” katanya.

Kemudian pastikan bahan-bahannya halal, prosesnya halal, fasilitasnya juga halal. Selain itu juga, perusahaan tersebut harus punya prinsip dan prosedur yang bisa memastikan bahwa hal-hal yang dilakukan itu akan menjaga kehalalan dari produknya. “Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” jelas Muti.

Ketiga adalah otentikasi dengan dilakukan uji lab. Uji lab ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminan, tidak ada pemalsuan. Sehingga, bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!