Kemenkes: Vaksin Tidak Boleh Dianggap Penyelesaian Akhir Pandemi COVID-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:12 WIB
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan bahwa disiplin protokol kesehatan adalah lini pertama dalam penanggulangan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Achmad Yurianto menegaskan bahwa disiplin protokol kesehatan adalah lini pertama dalam penanggulangan COVID-19. Vaksin yang sedang dipersiapkan pemerintah, tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir pandemi.

"Oleh karenanya dipahami betul vaksin tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir dari pandemi ini. Sehingga persepsi bahwa kalau sudah ada vaksin, maka selamat tinggal masker, selamat tinggal protokol kesehatan tidak bisa dilaksanakan. Ini persepsi yang salah," kata Yuri secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).



Yuri menjelaskan bahwa vaksin hanya bisa mencegah tapi tidak bisa membebaskan sepenuhnya dari kemungkinan terpapar COVID-19. "Tapi vaksin ditujukan adalah memberikan kekebalan agar pada saat kita terpapar virusnya tidak jadi sakit. Jadi mencegah untuk menjadi sakit akibat terpapar virus, sehingga adalah lini kedua tetapi tidak membebaskan kita dari kemungkinan terpapar," katanya. (Baca juga: Jokowi Ingin Komunikasi Publik soal Vaksin COVID-19 Disiapkan Matang )

Disiplin protokol kesehatan dengan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun perlu tetap dijaga. "Ini perlu dipahami betul oleh seluruh masyarakat bahwa sekali pun telah divaksin, maka menjaga agar tidak terpapar dengan tetap menggunakan masker perlu dilaksanakan," kata Yuri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!