Berharap PT Dihapus, Mardani Ingin Parpol Bebas Calonkan Presiden
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:15 WIB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Foto/dok PKS
JAKARTA - Keputusan atas gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) yang diajukan Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu waktu.
Banyak pihak yang pesimistis gugatan itu akan dikabulkan, karena gugatan ini sudah sering diajukan dan kandas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tetap optimistis dan mengharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, presidential threshold dihapuskan. "Harapannya presidential threshold bisa dihapus," kata Mardani kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (18/10/2020).(Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui? )
Mardani meyakini semestinya MK mengabulkan gugatan itu. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak mensyaratkan adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Banyak pihak yang pesimistis gugatan itu akan dikabulkan, karena gugatan ini sudah sering diajukan dan kandas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tetap optimistis dan mengharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, presidential threshold dihapuskan. "Harapannya presidential threshold bisa dihapus," kata Mardani kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (18/10/2020).(Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui? )
Mardani meyakini semestinya MK mengabulkan gugatan itu. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak mensyaratkan adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lihat Juga :