Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
"Yang jelas pemborgolan atau semacam model pengekangan itu dikhawatirkan akan melarikan diri, kalau kemudian bisa dipastikan dia tidak akan melarikan diri, untuk apa?" katanya.

"Saya kira secara keseluruhan, bagi para lawyer aktivis KAMI itu kalau melihat ada prosedur yang tidak benar, ada hukum formil yang tidak benar, lebih baik mungkin melalui forum praperadilan," tambah Suparji.

Dia melanjutkan, praperadilan yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan ataupun penetapan tersangka itu memenuhi syarat formil atau tidak. "Di situ akan diuji. Karena mosi tidak percaya, melayangkan keberatan itu bukan jalur hukum," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mabes Polri mempertontonkan sejumlah aktivis serta tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dengan tangan diborgol pada acara konferensi pers Kamis 15 Oktober 2020. Selain tangan diborgol, sejumlah tokoh itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More