Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
Syahganda dan Jumhur...
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan mengajukan praperadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan untuk mengajukan praperadilan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Kalau memang ada unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum dan HAM maka itu bisa diuji melalui praperadilan, di situ lah nanti akan diketahui apakah benar atau tidak, harus diborgol atau kemudian harus pakai seragam," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).

Karena kata dia, prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi alias perlakuan yang berbeda. "Bahwa proses itu kan harus ada bukti permulaan," tuturnya.

Dia mengatakan, penangkapan ataupun penahanan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Kata dia, harus ada aturan dan prosedur yang mendasari penangkapan dan penahanan itu.

"Sebetulnya, seragam atau borgol itu kan kadang-kadang tidak ada standar yang jelas, karena tidak semua diborgol, tidak semua pakai seragam," ungkapnya.

Maka itu menurut dia, keberatan perlu disampaikan. Dia melanjutkan, penyidik ataupun petugas yang menangani harus bertanggungjawab jika melakukan kesalahan.

"Yang jelas pemborgolan atau semacam model pengekangan itu dikhawatirkan akan melarikan diri, kalau kemudian bisa dipastikan dia tidak akan melarikan diri, untuk apa?" katanya.

"Saya kira secara keseluruhan, bagi para lawyer aktivis KAMI itu kalau melihat ada prosedur yang tidak benar, ada hukum formil yang tidak benar, lebih baik mungkin melalui forum praperadilan," tambah Suparji.

Dia melanjutkan, praperadilan yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan ataupun penetapan tersangka itu memenuhi syarat formil atau tidak. "Di situ akan diuji. Karena mosi tidak percaya, melayangkan keberatan itu bukan jalur hukum," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mabes Polri mempertontonkan sejumlah aktivis serta tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dengan tangan diborgol pada acara konferensi pers Kamis 15 Oktober 2020. Selain tangan diborgol, sejumlah tokoh itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved