Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan mengajukan praperadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan untuk mengajukan praperadilan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Kalau memang ada unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum dan HAM maka itu bisa diuji melalui praperadilan, di situ lah nanti akan diketahui apakah benar atau tidak, harus diborgol atau kemudian harus pakai seragam," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).



Karena kata dia, prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi alias perlakuan yang berbeda. "Bahwa proses itu kan harus ada bukti permulaan," tuturnya.

Dia mengatakan, penangkapan ataupun penahanan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Kata dia, harus ada aturan dan prosedur yang mendasari penangkapan dan penahanan itu.

"Sebetulnya, seragam atau borgol itu kan kadang-kadang tidak ada standar yang jelas, karena tidak semua diborgol, tidak semua pakai seragam," ungkapnya.

Maka itu menurut dia, keberatan perlu disampaikan. Dia melanjutkan, penyidik ataupun petugas yang menangani harus bertanggungjawab jika melakukan kesalahan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More