Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan mengajukan praperadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan untuk mengajukan praperadilan.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Lihat Juga :