Syahganda dan Jumhur Cs Disarankan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan mengajukan praperadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat dan Anton Permana disarankan untuk mengajukan praperadilan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)



Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengungkapkan, ada tiga objek praperadilan yang bisa diuji, yakni penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!