Hipmi Dukung Reformasi Pajak dalam UU Cipta Kerja

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:20 WIB
Dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulasi investasi. Kalangan pengusaha menyambut baik dan mendukung ketentuan baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulasi investasi. Kalangan pengusaha menyambut baik dan mendukung ketentuan baru dalam regulasi sapu jagat tersebut.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indobesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas reformasi pajak ini menarik bagi pengusaha.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)



"Reformasi pajak dapat mendorong investasi untuk tumbuh. Sedangkan dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga," kata Ajib Hamdani, Jumat (16/10/2020).

Akan tetapi, Ajib juga menggarisbawahi tentang pelaksanaan dan pengawasan serta penerapan ketentuan reformasi pajak di lapangan.

Menurut Ajib, pemerintah harus mampu mensosialisasikan kebijakan baru ini segera dan pada segmen wajib pajak yang tepat, sekaligus juga pada para petugas pajak yang akan menjadi pelaksana teknis di lapangan.

"Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, aturan bagus, diterbitkan, dikritik, lantas ditunda implementasinya," ucap Ajib.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More