Utamakan Solusi dalam Menghadapi Perbedaan, Hindari Tindakan Anarkistis
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 07:30 WIB
JAKARTA - Dinamika politik dalam iklim demokrasi meniscayakan gejolak aspirasi dan akomodasi. Namun, saluran aspirasi harus juga memperhitungkan subtansi tujuan dan efektivitas cara mencapai tujuan.
Jangan sampai penyaluran aspirasi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dengan narasi-narasi yang memicu anarkistis.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan, sesungguhnya jika ada perbedaan pendapat dan pandangan itu harusnya dicarikan titik temu solusinya.
Masyarakat juga diingkatkan selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkisatis.
”Demokrasi dijalankan dengan kebebasan untuk menjamin aspirasi, tapi merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara itu tidak bisa ditolerir, harus ditindak tegas. Karena ini bisa merusak keadaban kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” tutur Benny di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.
Pria yang biasa disapa Romo Benny ini menilai sebetulnya tindakan anarkistis adalah pelanggaran terhadap hak publik dan pelanggaran terhadap orang untuk mendapatkan rasa aman, tentram dan damai. Padahal, menurut dia, setiap ada pelanggaran-pelanggaran konstitusi harusnya masuk dalam judicial review (JR), yaitu lewat Mahkamah konstitusi (MK).
”Pemerintah dalam hal ini juga harus lebih transparan, kemudian memberi respons kepada masyarakat melalui tanggapan terbuka sehingga tahu keberatannya dimana. Tentu sudah ada kesempatan untuk melakukan JR. Maka adu argumen dan data saja di situ,” tutur Benny.( )
Dia menuturkan, di MK sudah ada mekanisme untuk menentukan perkara ini. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan saja uji materi di sana. Jangan malah melakukan tindakan anarkistis.
Ketika anarkistis terjadi, Benny menyebut bahwa pemerintah harus tegas dan berani memutus tali kekerasan dengan menindak siapa pun pelaku, provokator serta penyandang dananya.
Jangan sampai penyaluran aspirasi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dengan narasi-narasi yang memicu anarkistis.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan, sesungguhnya jika ada perbedaan pendapat dan pandangan itu harusnya dicarikan titik temu solusinya.
Masyarakat juga diingkatkan selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkisatis.
”Demokrasi dijalankan dengan kebebasan untuk menjamin aspirasi, tapi merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara itu tidak bisa ditolerir, harus ditindak tegas. Karena ini bisa merusak keadaban kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” tutur Benny di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.
Pria yang biasa disapa Romo Benny ini menilai sebetulnya tindakan anarkistis adalah pelanggaran terhadap hak publik dan pelanggaran terhadap orang untuk mendapatkan rasa aman, tentram dan damai. Padahal, menurut dia, setiap ada pelanggaran-pelanggaran konstitusi harusnya masuk dalam judicial review (JR), yaitu lewat Mahkamah konstitusi (MK).
”Pemerintah dalam hal ini juga harus lebih transparan, kemudian memberi respons kepada masyarakat melalui tanggapan terbuka sehingga tahu keberatannya dimana. Tentu sudah ada kesempatan untuk melakukan JR. Maka adu argumen dan data saja di situ,” tutur Benny.( )
Dia menuturkan, di MK sudah ada mekanisme untuk menentukan perkara ini. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan saja uji materi di sana. Jangan malah melakukan tindakan anarkistis.
Ketika anarkistis terjadi, Benny menyebut bahwa pemerintah harus tegas dan berani memutus tali kekerasan dengan menindak siapa pun pelaku, provokator serta penyandang dananya.
tulis komentar anda