Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi Maryono

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:39 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) H Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Sebelumnya, Maryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total gratifikasi senilai Rp3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp870 juta. (Baca juga: BTN Gandeng KoinWorks, Debitur UMKM Bisa Akses Kredit hingga Rp1 M )

"Peran HM (H Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," kata Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!