Nasabah Tajir Lebih Suka Menabung

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 06:18 WIB
Memang, kinerja korporasi berangsur-angsur mulai membaik meski masih terseok-seok pada kuartal ketiga. Setidaknya terindikasi dari peningkatan penjualan, dan kemampuan membayar, serta penerimaan perpajakan terutama di sektor industri dan perdagangan. Namun, dari sisi penyaluran kredit masih mengalami tekanan sehingga diperkirakan kredit korporasi bakal melorot 3% hingga 5% pada tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Melandainya penyaluran kredit korporasi memang sulit untuk dihindari sebab kegiatan ekspansi usaha menjadi stagnan alias tiarap.

Peningkatan DPK di perbankan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga melanda perbankan yang ada di Amerika Serikat (AS). Simak saja publikasi dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) atau lembaga asuransi penyimpanan AS yang mengungkapkan bahwa perbankan Negeri Paman Sam telah mencatat rekor kenaikan simpanan sebesar USD2 triliun atau setara Rp28.440 triliun pada kurs Rp14.000 per dolar AS di tengah pandemi Covid-19. Dana yang masuk ke perbankan sebagian besar berasal dari dana bantuan dan tunjangan menghadapi dampak Covid-19, sebagai bagian dari stimulus perekonomian negara dengan penduduk terbesar ketiga di dunia. Warga AS memilih menabung ketimbang membelanjakan dananya sebagai antisipasi dalam menghadapi ketidakpastian masa depan.

Selain itu, tak kurang dari 25 institusi raksasa yang menikmati stimulus ekonomi dari pemerintah di antaranya JP Morgan Chase, Bank of America, dan Citigroup. Imbasnya, sebagaimana dilansir FDIC, perbankan di Negeri Paman Sam itu tiba-tiba kebanjiran dana tunai. Namun, pihak perbankan meski memiliki DPK melimpah sangat diliputi kehati-hatian untuk menyalurkan kredit di tengah suasana resesi ekonomi. Saat ini perekonomian negara raksasa itu juga terombang-ambing karena dampak pandemi Covid-19, yang menyebabkan angka pengangguran terus meningkat.

Mengajak nasabah tajir untuk tidak mengendapkan dananya di perbankan adalah sebuah pekerjaan rumah (PR) baru bagi pemerintah. Pasalnya, tidak ada aturan yang bisa memaksa para orang kaya itu untuk membelanjakan dana yang dimiliki. (*)
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!