LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo Tolak UU Ciptaker Ajukan Perlindungan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:55 WIB
Nasution mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan mengajukan perlindungan ke LPSK. Berdasarkan informasi yang diterima LPSK, korban kekerasan tidak hanya peserta aksi, tetapi ada juga tenaga medis, jurnalis, dan pihak keamanan. “Kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK,” ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
(cip)
Lihat Juga :