Eks Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:53 WIB
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan atas nama Dhamantra.
Terhadap Dhamantra, hakim menyatakan juga layak dan patut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pencabutan tersebut dengan mempertimbangkan perbuatan pidana dilakukan Dhamantra saat menjadi anggota DPR. Dhamantra dinilai telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat yang telah memilih Dhamantra secara langsung dan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ungkap Hakim Saifudin.
Terhadap terdakwa Mirawati dan Elviyanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Saifudin membeberkan, majelis hakim menyakini Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap hakim Saifudin.
Atas putusan tersebut, JPU pada KPK mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung menyatakan banding.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Terhadap Dhamantra, hakim menyatakan juga layak dan patut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pencabutan tersebut dengan mempertimbangkan perbuatan pidana dilakukan Dhamantra saat menjadi anggota DPR. Dhamantra dinilai telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat yang telah memilih Dhamantra secara langsung dan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ungkap Hakim Saifudin.
Terhadap terdakwa Mirawati dan Elviyanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Saifudin membeberkan, majelis hakim menyakini Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap hakim Saifudin.
Atas putusan tersebut, JPU pada KPK mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung menyatakan banding.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(dam)
tulis komentar anda