Eks Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
Eks Politikus PDIP Divonis...
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra saat menjalani sidang perkara suap impor bawang putih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Majelis hakim Pjuga menggelar sidang pembacaan putusan dua terdakwa perantara penerima suap. Keduanya, orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

Persidangan berlangsung secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (6/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tiga terdakwa dan tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari ruang berbeda di Gedung Merah Putih KPK.( )

Majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan disimpulkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dhamantra bersama Mirawati Basri dan Elviyanto terbukti telah menerima suap Rp2 miliar dari tiga orang pemberi suap. Ketiganya, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis 1 tahun 6 bulan.

Uang suap diterima Dhamantra dengan ditampung menggunakan rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev). Perusahaan ini adalah milik Dhamantra.

Majelis memastikan uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar sebelumnya yang disodorkan Afung, Dody, dan Zulfikar. Untuk uang sisa sejumlah Rp1,5 miliar, masih ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

Majelis menggariskan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.

Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis memastikan, kuota impor bawang putih 20.000 ton yang dipakai tersebut merupakan 'jatah partai' dari Dhamantra.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan atas nama Dhamantra.

Terhadap Dhamantra, hakim menyatakan juga layak dan patut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Pencabutan tersebut dengan mempertimbangkan perbuatan pidana dilakukan Dhamantra saat menjadi anggota DPR. Dhamantra dinilai telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat yang telah memilih Dhamantra secara langsung dan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ungkap Hakim Saifudin.

Terhadap terdakwa Mirawati dan Elviyanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Saifudin membeberkan, majelis hakim menyakini Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap hakim Saifudin.

Atas putusan tersebut, JPU pada KPK mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung menyatakan banding.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)