Politikus PDIP Sebut Aksi 1310 Tak Fokus dan Bukan Soal Omnibus Law Saja
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:29 WIB
"Jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi Aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP," ujarnya.
Dia menyebutkan, seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah dilakukan meraka selama ini sudah masuk dalam makar politik, bukan lagi sekadar kritikan terhadap pemerintah.
"Intinya mereka ingin ganti presiden, bukan lagi koreksi konstruksi terhadap kinerja presiden atau pemrintah tapi sudah masuk kepada makar politik," tutupnya.
Dia menyebutkan, seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah dilakukan meraka selama ini sudah masuk dalam makar politik, bukan lagi sekadar kritikan terhadap pemerintah.
"Intinya mereka ingin ganti presiden, bukan lagi koreksi konstruksi terhadap kinerja presiden atau pemrintah tapi sudah masuk kepada makar politik," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :