Paradigma Komprehensif Penanganan Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:45 WIB
Kamaluddin Latief
oleh Kamaluddin Latief

Peneliti/Epidemiolog

BADAN Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini minus 5,32%. Pemerintah dan pengamat juga telah memprediksi kemungkinan pertumbuhan negatif berlanjut pada kuartal ketiga ini akibat pandemi Covid-19. Indonesia akan masuk jurang resesi jika kondisi ini terus terjadi pada kuartal-kuartal berikutnya. Saat ini pandemi telah menghantam hampir semua sendi kehidupan kita, termasuk pendidikan, keagamaan, tradisi budaya/kebiasaan, hingga munculnya ancaman resesi ekonomi. Dampak pandemi Covid-19 masih akan terus terasa jika kasus tak kunjung turun.

Akhir 2019 pertama kali pihak berwenang China melaporkan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kluster virus baru di Wuhan yang memiliki gejala mirip pneumonia. Perlahan, tapi pasti, virus yang belakangan diketahui sebagai SARS-CoV-2 itu menyebar secara tak terduga ke banyak negara dan tumbuh secara eksponensial dalam waktu kurang dari empat bulan.

Di Tanah Air, saat itu, meskipun banyak pihak yang menganggap bahwa kasus sudah ada di Indonesia, pemerintah baru secara resmi mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020, saat kasus dunia mencapai 88.948 kasus. Sebelumnya otoritas pemerintahan sibuk membangun narasi optimisme dan kelakar publik bahwa virus korona tidak berani masuk ke Indonesia. Satu bulan kemudian ada 1.528 kasus positif yang dilaporkan.



Pemerintah kemudian memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak yang menilai bahwa itu pilihan yang gamang karena tidak cepat dan tidak ketat. Kurva kasus penyebaran Covid-19 tidak melandai, ekonomi ikut melemah. Pemerintah mencoba adaptasi kebiasaan baru (AKB) agar ekonomi produktif kembali, sementara jumlah kematian dan kejadian Covid-19 terus naik tanpa bisa dikendalikan.

Harus diakui bahwa kita gagal memanfaatkan momentum emas di awal menghadapi wabah. Kita semua kehilangan kesempatan. Hingga saat ini, ketika tulisan ini dibuat, lebih dari 300.000 kasus positif dengan lebih dari 10.000 kematian terlaporkan di Indonesia.

Langkah terbaru pemerintah sembari menunggu vaksin adalah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020). Kendali diambil alih oleh tim gabungan kementerian. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 turun derajat menjadi satuan tugas. Akankah komite ini bisa bekerja cepat dan tepat di tengah sempitnya waktu dan tantangan alur birokrasi yang tidak mudah? Apakah pilihan langkah pemerintah akan efektif? Bagaimana jika vaksin terlambat dan virus semakin mengganas? Apa yang dapat dilakukan?

Solusi Penanggulangan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More