DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin memastikan bahwa DPR akan mengirimkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (14/10/2020), besok.
Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. (Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Sehingga Azis melanjutkan, pada saat naskah UU Cipta Kerja sudah resmi besok, UU ini dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Maka, secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja akan disampaikan besok.
"Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, berdasarkan laporan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, Setjen DPR mengalami kesulitan dalam melakukan proses editing, pengetikan dan juga penyiapan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
"Membutuhkan waktu untuk melakuksan editing proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman, berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh temponya pada 14 Oktober 2020," terang Azis.
Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. (Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Sehingga Azis melanjutkan, pada saat naskah UU Cipta Kerja sudah resmi besok, UU ini dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Maka, secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja akan disampaikan besok.
"Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, berdasarkan laporan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, Setjen DPR mengalami kesulitan dalam melakukan proses editing, pengetikan dan juga penyiapan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
"Membutuhkan waktu untuk melakuksan editing proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman, berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh temponya pada 14 Oktober 2020," terang Azis.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda