DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:19 WIB
Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin memastikan bahwa DPR akan mengirimkan naskah final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (14/10) besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin memastikan bahwa DPR akan mengirimkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (14/10/2020), besok.
Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. (Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. (Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Lihat Juga :