Sidang Perdana Kasus Surat Jalan, Hakim Tanya Kesiapan Djoko Tjandra
Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:54 WIB
(Baca: Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra)
Dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra dijerat dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Brigjen Prasetijo didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Lihat Juga: PBNU Kecam Tindakan Mantan Ketua PWNU Riau Palsukan Stempel untuk Deklarasi Prabowo-Gibran
Dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra dijerat dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Brigjen Prasetijo didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Lihat Juga: PBNU Kecam Tindakan Mantan Ketua PWNU Riau Palsukan Stempel untuk Deklarasi Prabowo-Gibran
(muh)
tulis komentar anda