Sidang Perdana Kasus Surat Jalan, Hakim Tanya Kesiapan Djoko Tjandra

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:54 WIB
loading...
Sidang Perdana Kasus...
Suasana sidang perdana Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan di PN Jakarta Timur yang digelar virtual. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alis Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara virtual, Selasa (13/10/2020) pagi ini.

"Pak Djoko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti persidangan?," tanya majelis hakim.

"Saya sudah siap," kata Djoko Tjandra.

Selain Djoko Tjandra, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking .

Kasus surat jalan dan dokumen palsu ini merupakan salah satu klaster skandal Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus Bank Bali. Berstatus buron sejak 2009, Djoko Tjandra dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia sekitar Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi.

(Baca: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Belakangan terungkap, Djoko Tjandra bisa masuk mulus karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu.

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya Anita Kolopaking dengan membuat KTP elektronik dan paspor Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra sempat ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Setelah urusannya selesai, Djoko Tjandra berhasil kabur kembali, lagi-lagi tanpa diketahui. Dia akhirnya ditangkap paksa tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli. Djoko Tjandra lalu dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009.

(Baca: Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra)

Dalam kasus surat jalan ini, Djoko Tjandra dijerat dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Brigjen Prasetijo didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Parah! Warga Masih Hidup...
Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek dengan Anggaran Sangat Besar
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved