Sidang Perdana Kasus Surat Jalan, Hakim Tanya Kesiapan Djoko Tjandra

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:54 WIB
Kasus surat jalan dan dokumen palsu ini merupakan salah satu klaster skandal Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus Bank Bali. Berstatus buron sejak 2009, Djoko Tjandra dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia sekitar Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi.

(Baca: Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Belakangan terungkap, Djoko Tjandra bisa masuk mulus karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu.

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya Anita Kolopaking dengan membuat KTP elektronik dan paspor Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra sempat ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Setelah urusannya selesai, Djoko Tjandra berhasil kabur kembali, lagi-lagi tanpa diketahui. Dia akhirnya ditangkap paksa tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli. Djoko Tjandra lalu dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada 2009.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!