Bendungan Menjawab Tantangan dan Harapan
Senin, 12 Oktober 2020 - 06:23 WIB
Pada 2015-2019, Kementerian PUPR telah menyelesaikan 15 bendungan yakni bendungan Rajui, Jatigede, Bajulmati, Nipah, Titab (2015), Paya Seunara, Teritip (2016), Raknamo, Tanju (2017), Mila, Rotiklot, Logung (2018), Sei Gong, Sindangheula, Gondang (2019). Untuk 15 bendungan (1.105,64 juta m3) memberi manfaat irigasi 110.099 ha, mereduksi banjir 3.400,85 m3/detik, menyediakan air baku 6,39 m3/detik, dan listrik 113,02 MW (2019).
Pada 2020-2024, Kementerian PUPR berencana membangun 50 bendungan baru, di antaranya bendungan Tapin, Tukul (2020), Ladongi, Napun Gete, Karalloe, Margatiga, Pidekso, Tugu, Ciawi, Sukamahi, Bintang Bano, Bendo, Gongseng, Way Sekampung, Paselloreng, Kuningan (2021). Selain itu, sejumlah bendungan lain menyusul dibangun hingga 2024.
Total 65 (15+50) bendungan (4.668,16 juta m3) akan memberi manfaat irigasi 471.474 ha, mereduksi banjir 18.841,79 m3/detik, menyediakan air baku 62,22 m3/detik, dan listrik 285,46 MW (2024).
Isu Strategis
Untuk mewujudkan 50 bendungan baru itu (2020-2024), ada beberapa isu strategis dalam pembangunan bendungan yang harus diperhatikan dengan cermat.
Pertama , kelancaran proses pengadaan tanah. Ini sangat tergantung dari penyiapan anggaran, kondisi sosial masyarakat, kualitas dokumen perencanaan, dokumen kepemilikan/penguasaan, karakter tanah (tanah kas desa, wakaf, adat, kawasan hutan, dan instansi), penetapan batas bidang tanah dan kinerja panitia pengadaan tanah.
Pengadaan tanah masyarakat diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Penggunaan kawasan hutan terdapat di 24 bendungan, di mana 14 bendungan telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), 7 dalam proses perpanjangan IPPKH, 3 dalam proses permohonan IPPKH, tanah karakteristik khusus (wakaf, kas desa, milik instansi).
Kedua , terjadi penyesuaian desain dengan kondisi aktual di lapangan, yang dapat memengaruhi nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan. Ini dapat dimitigasi dengan skema project preparation consultant atau design and build. Penyesuaian desain perlu dilakukan karena ada perbedaan.
Perbedaan kondisi topografi antara desain dengan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan volume galian dan timbunan. Perbedaan kondisi geologi dan geoteknik antara desain dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan treatment fondasi dan sumber material timbunan. Perbedaan metode pelaksanaan antara desain/petunjuk teknis dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan selisih kapasitas produksi alat. Beberapa upaya mitigasi risiko perlu dilakukan. Desain yang bersifat tender preparation consultant dalam satu kontrak tahun jamak. Penerapan skema design and build. Pembinaan sertifikasi ahli bendungan.
Pada 2020-2024, Kementerian PUPR berencana membangun 50 bendungan baru, di antaranya bendungan Tapin, Tukul (2020), Ladongi, Napun Gete, Karalloe, Margatiga, Pidekso, Tugu, Ciawi, Sukamahi, Bintang Bano, Bendo, Gongseng, Way Sekampung, Paselloreng, Kuningan (2021). Selain itu, sejumlah bendungan lain menyusul dibangun hingga 2024.
Total 65 (15+50) bendungan (4.668,16 juta m3) akan memberi manfaat irigasi 471.474 ha, mereduksi banjir 18.841,79 m3/detik, menyediakan air baku 62,22 m3/detik, dan listrik 285,46 MW (2024).
Isu Strategis
Untuk mewujudkan 50 bendungan baru itu (2020-2024), ada beberapa isu strategis dalam pembangunan bendungan yang harus diperhatikan dengan cermat.
Pertama , kelancaran proses pengadaan tanah. Ini sangat tergantung dari penyiapan anggaran, kondisi sosial masyarakat, kualitas dokumen perencanaan, dokumen kepemilikan/penguasaan, karakter tanah (tanah kas desa, wakaf, adat, kawasan hutan, dan instansi), penetapan batas bidang tanah dan kinerja panitia pengadaan tanah.
Pengadaan tanah masyarakat diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Penggunaan kawasan hutan terdapat di 24 bendungan, di mana 14 bendungan telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), 7 dalam proses perpanjangan IPPKH, 3 dalam proses permohonan IPPKH, tanah karakteristik khusus (wakaf, kas desa, milik instansi).
Kedua , terjadi penyesuaian desain dengan kondisi aktual di lapangan, yang dapat memengaruhi nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan. Ini dapat dimitigasi dengan skema project preparation consultant atau design and build. Penyesuaian desain perlu dilakukan karena ada perbedaan.
Perbedaan kondisi topografi antara desain dengan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan volume galian dan timbunan. Perbedaan kondisi geologi dan geoteknik antara desain dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan perubahan treatment fondasi dan sumber material timbunan. Perbedaan metode pelaksanaan antara desain/petunjuk teknis dan kondisi aktual di lapangan yang menyebabkan selisih kapasitas produksi alat. Beberapa upaya mitigasi risiko perlu dilakukan. Desain yang bersifat tender preparation consultant dalam satu kontrak tahun jamak. Penerapan skema design and build. Pembinaan sertifikasi ahli bendungan.
Lihat Juga :