Memupuk Harapan, Membangun Kepastian

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:18 WIB
Bahan baku vaksin corona itu dijadualkan tiba bertahap di Tanah Air mulai November 2020 hingga Maret 2021. Namun, uji klinis vaksin ini di dalam negeri telah dilakukan dengan cermat.

Uji klinis fase III oleh Bio Farma sejak 11 Agustus 2020 yang melibatkan ratusan relawan itu berjalan lancar. Tidak ada laporan mengenai efek samping dari uji klinis itu. Semua proses ini diawasi dan mendapatkan pengawalan regulatory oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres No 99/2020 untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Presiden pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya. Perpres ini otomatis menggambarkan tingginya tingkat keyakinan pemerintah.

Maka, ketika pemerintah sudah dengan berani menunjukan optimismenya, seluruh elemen masyarakat pun diharapkan optimis menghadapi hari-hari mendatang. Ibarat badai permasalahan, tekanan yang bersumber dari pandemi Covid-19 plus resesi ekonomi sekarang ini pasti bisa dilalui jika semua orang berani memupuk harapan dan terus berupaya.

Perpres itu memang belum secara tegas mencantumkan waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, mencermati jadual dan rencana produksi Bio Farma, bisa dipastikan bahwa vaksinasi akan direalisasikan pada kuartal pertama 2021.

Oleh karena pemerintah begitu optimis, Perpres ini bahkan sudah merinci mekanisme pengadaan, pendanaan, tata cara vaksinasi hingga target vaksinasi serta peran dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

Kementerian kesehatan diberi wewenang melaksanakan vaksinasi, dan karenanya berwenang pula menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, Jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.

Perpres yang sama juga menetapkan bahwa prioritas pemberian vaksin ditujukan kepada petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri serta aparat hukum yang jumlahnya mencapai hampir 3,5 juta orang. Prioritas berikutnya meliputi pemuka agama dan tokoh masyarakat, aparatur daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Jumlah kelompok ini mencapai lebih dari 5,6 juta orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!