Polri Hormati Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:11 WIB
Dengan kata lain, penetapan status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim berpandangan bahwa, penetapan status tersangka Napoleon Bonaparte telah memenuhi unsur pemenuhan dua alat bukti.

Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, Hakim juga memutuskan bahwa membebankan semua biaya perkara kepada pemohon. "Membebankan biaya perkara senilai nihil. Tok," ujar Suharno.

Dalam perkara ini, Napoleon dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More