Polri Hormati Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:11 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil gugatan Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Red Notice terpidana Djoko Tjandra.
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kata Argo, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.
"Kami menyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini.
Oleh sebab itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim. "Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, Hakim telah memutuskan," ucap Argo.
Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas penyidikan perkara tersebut. Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki.
"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Suharno menolak seluruh permohonan gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kata Argo, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.
"Kami menyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini.
Oleh sebab itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim. "Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, Hakim telah memutuskan," ucap Argo.
Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas penyidikan perkara tersebut. Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki.
"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Suharno menolak seluruh permohonan gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
tulis komentar anda