Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Majelis Hakim

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:00 WIB
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," katanya.

Sebelumnya, hakim ketua Suharno menolak praperadilan Napoleon Bonaparte. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno. (Baca juga: Rekaman CCTV Bikin Bareskrim Yakin Napoleon Terima Uang Djoko Tjandra )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!