Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Majelis Hakim
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:00 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri .
Napoleon juga menyampaikan terima kasih pada pihak termohon yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra .
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman Divisi Hukum bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). ( )
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," katanya.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menolak praperadilan Napoleon Bonaparte. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno. ( )
Napoleon juga menyampaikan terima kasih pada pihak termohon yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra .
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman Divisi Hukum bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). ( )
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," katanya.
Sebelumnya, hakim ketua Suharno menolak praperadilan Napoleon Bonaparte. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno. ( )
(abd)
tulis komentar anda