Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Majelis Hakim

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:00 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak,...
Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri .

Napoleon juga menyampaikan terima kasih pada pihak termohon yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra .

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman Divisi Hukum bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte )

Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," katanya.

Sebelumnya, hakim ketua Suharno menolak praperadilan Napoleon Bonaparte. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno. (Baca juga: Rekaman CCTV Bikin Bareskrim Yakin Napoleon Terima Uang Djoko Tjandra )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved