Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:09 WIB
Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)

Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada Pilkada setelah menjabat selama dua periode. (Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)

Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Alasannya Hamim sudah menjabat selama dua periode.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim Pou lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode ketika bertugas selama 2,5 tahun.

Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK No 22/2009 terkait pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas. "Dalam putusan MK di tahun 2009 yang disebut satu periode itu 2,5 tahun," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!