Efektivitas Bansos Produktif untuk Usaha Mikro
Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:56 WIB
Namun, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan sistem daring untuk memiliki izin per 1 November 2020 nanti. Dasar hukum pemberlakuan izin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik. Pasal 39-41 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak maksimal tiga kali, kemudian jika tidak diindahkan akan dimasukkan dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara.
Untuk mendorong digitalisasi usaha mikro, Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan pengecualian pemberlakuan izin perdagangan daring khusus untuk usaha mikro atau setidaknya menunda setelah pandemi dapat diatasi pada tahun depan. Berkaca dari laporan IFC terhadap kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline , 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit. Sedangkan 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan. Kementerian Perdagangan juga dapat melihat bagaimana negara lain mengatur sistem perdagangan daring untuk melindungi hak konsumen, salah satunya adalah Inggris. Alih-alih memberlakukan izin, Inggris menetapkan peraturan yang harus ditaati dan menerapkan sanksi jika ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut. Beberapa hal yang diatur yaitu mencantumkan secara jelas langkah-langkah pemesanan, mencantumkan kontak setidaknya dalam bentuk surel, menjelaskan jenis barang atau jasa yang dijual dengan lengkap dan menjelaskan bagaimana harga total barang serta biaya antar dihitung. Pendekatan Inggris terbukti berhasil dalam mewujudkan perdagangan melalui sistem daring yang aman dengan tidak menghambat kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
Untuk mendorong digitalisasi usaha mikro, Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan pengecualian pemberlakuan izin perdagangan daring khusus untuk usaha mikro atau setidaknya menunda setelah pandemi dapat diatasi pada tahun depan. Berkaca dari laporan IFC terhadap kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline , 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit. Sedangkan 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan. Kementerian Perdagangan juga dapat melihat bagaimana negara lain mengatur sistem perdagangan daring untuk melindungi hak konsumen, salah satunya adalah Inggris. Alih-alih memberlakukan izin, Inggris menetapkan peraturan yang harus ditaati dan menerapkan sanksi jika ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut. Beberapa hal yang diatur yaitu mencantumkan secara jelas langkah-langkah pemesanan, mencantumkan kontak setidaknya dalam bentuk surel, menjelaskan jenis barang atau jasa yang dijual dengan lengkap dan menjelaskan bagaimana harga total barang serta biaya antar dihitung. Pendekatan Inggris terbukti berhasil dalam mewujudkan perdagangan melalui sistem daring yang aman dengan tidak menghambat kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
(bmm)
Lihat Juga :