Efektivitas Bansos Produktif untuk Usaha Mikro

Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:56 WIB
Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Umumnya, usaha tersebut dilakukan di level rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja maksimal empat orang dan bergerak di sektor kerajinan, makanan dan minuman, pakaian, dan peralatan rumah tangga. Untuk mendapatkan data pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penargetan tersebut, Kementerian Keuangan menggunakan kompilasi data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Himpunan Bank Negara seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Bank milik negara ini turut berperan dalam menyalurkan bantuan melalui rekening pelaku usaha mikro. Kementerian Keuangan sebaiknya mengevaluasi kembali metode penargetan bantuan sosial untuk tujuan peningkatan produktivitas usaha mikro ini.

Sebagian besar pelaku usaha mikro berpotensi "terkecualikan" dalam skema pemberian bansos, karena karakteristik usaha mikro di Indonesia yang sebagian besar informal dan belum memiliki akses terhadap layanan perbankan. Diperkirakan 79% usaha mikro masih bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) pada 2016. Tidak hanya itu, laporan dari Global Financial Index Database tahun 2017 menyebutkan bahwa 51% masyarakat dewasa Indonesia belum memiliki rekening bank. Sebagai perbandingan, Thailand dan Malaysia memiliki proporsi yang lebih rendah daripada Indonesia dengan masing-masing sebesar 18% dan 15%.

Walaupun pendaftaran bisa dilakukan melalui dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota, langkah ini harus diimbangi dengan sosialisasi yang ekstensif. Sosialisasi bertujuan agar pelaku usaha mikro, terutama di perdesaan, mengetahui mekanisme bansos ini dan aktif mendaftar. Kementerian Keuangan dalam konferensi persnya pada Agustus kemarin menegaskan bahwa mayoritas penerima bantuan adalah perempuan dengan harapan munculnya efek pengganda atau multiplier effect kepada keluarga pelaku usaha, khususnya anak. Namun, studi Peterman et. al. (2016) dari UNICEF menjelaskan bahwa bantuan sosial yang ditargetkan untuk perempuan terbukti dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga. Namun, hal ini belum tentu berdampak kepada anak. Bahkan, Bernhardt et. al. (2019) mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan modal usaha yang diterima perempuan akan diinvestasikan ke usaha milik suami mereka. Ini terjadi jika di dalam rumah tangga terdapat dua usaha berbeda yang dikelola masing-masing oleh istri dan suami.

Dampak positif penggunaan modal usaha terhadap pengusaha perempuan terlihat pada rumah tangga yang memiliki satu usaha dikelola sendiri atau bersama. Bansos produktif akan bermanfaat untuk pelaku usaha mikro, khususnya mereka yang berusaha bukan untuk mengembangkan bisnis namun untuk bertahan hidup. Berdasarkan studi yang dilakukan World Bank (2010) dan Berner et. al. (2012), terdapat segmentasi pelaku usaha mikro di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Segmentasi tersebut terdiri atas pelaku usaha dengan prioritas mengakumulasi kapital (growth-oriented ) dan pelaku usaha yang bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masih kesulitan (survivalist ), sehingga belum fokus hanya mengembangkan usahanya. Hasil studi ini dapat menjelaskan ilustrasi perbedaan kedua jenis pelaku usaha yang sama-sama digolongkan ke dalam "usaha mikro" di Indonesia, misalnya penjual jamu keliling dengan omzet Rp100.000 per hari jika ia beruntung dan pemilik usaha kain batik yang memiliki dua karyawan dengan omzet rata-rata Rp800.000 per hari.

Berner et. al. menegaskan bentuk dukungan pemerintah berupa bansos akan membantu pengusaha mikro survivalist untuk bertahan hidup. Namun, bansos harus dilengkapi dengan dukungan lainnya agar pelaku usaha survivalist serta growth-oriented dapat berkembang dan berkelanjutan. Perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro dapat menjadi alternatif solusi untuk usaha mikro yang berkelanjutan. Digitalisasi dapat membuka potensi pasar bagi UMKM menjadi lebih luas sehingga meningkatkan penjualan UMKM khususnya saat pandemi. Studi dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku UMKM untuk masuk dunia digital menurut 71% penjual GoFood dan 93% social seller (pengusaha individu/mikro yang memiliki sedikit pengalaman berbisnis dan menargetkan jejaring sosial sebagai konsumen melalui media sosial) yang menggunakan GoSend. Pada saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis BPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!