Efektivitas Bansos Produktif untuk Usaha Mikro

Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:56 WIB
Siti Alifah Dina
Siti Alifah Dina

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)



PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan di Jakarta pada 14-28 September 2020, dan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. PSBB ini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diniatkan sebagai "rem darurat" sebagai upaya mengurangi jumlah penyebaran Covid-19. Layaknya PSBB pertama yang diterapkan Maret-Juni kemarin, langkah ini tentunya akan berdampak pada produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), 84,2% UMKM di Indonesia mengalami penurunan pemasukan sebagai dampak pandemi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan meluncurkan bantuan sosial (bansos) produktif sebagai bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk meningkatkan daya tahan UMKM.

Namun, bansos saja tidak cukup untuk keberlanjutan produktivitas usaha mikro. Peningkatan akses UMKM ke pasar digital dapat menjadi salah satu solusi keberlangsungan usaha mikro di tengah pandemi. Bansos produktif senilai Rp2,4 juta ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan dan memiliki jumlah dana kurang dari Rp2 juta di dalam rekening bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!