Lindungi Korban, LBH Apik Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Hal itu didukung kuat dari keberanian para penyintas atau korban tindak kekerasan seksual yang berani bersuara. “Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya bagi penyintas yang telah berani bersuara. Ini enggak mudah bagi korban, pasti proses yang sangat sulit. Makanya kita menghargai sekali teman-teman penyintas yang berani menyuarakan apa yang mereka alami ketika terjadi kekerasan, setelah terjadi kekerasan, dan ketika mencoba menggapai keadilan melalui sistem hukum yang ada,” sanjungnya.

Hanya saja, baik korban maupun para pendamping masih kerap menemui berbagai hambatan selama penanganan kasus, terutama sistem hukum yang dinilai masih belum berpihak pada korban. Kesulitan lain yang dirasakan saat membangun dan mengakses pemulihan bagi para korban serta masih minimnya jumlah pendamping korban.

Payung hukum yang ada juga, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual seluruhnya. Misalnya, ada pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan lainnya.

“Itu semua belum yang belum di-cover dalam KUHP kita. Itu fakta. Belum lagi, para penyintas dan pendamping mengatakan proses pembuktian juga sangat sulit. Yang selama ini dipakai untuk pembuktian itu KUHAP, salah satunya mengatur keterangan saksi minimal dua orang,” keluhnya.

(Baca: Rentan Stigmatisasi, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Penanganan Khusus)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!