Lindungi Korban, LBH Apik Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Tak hanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja , DPR juga tengah menghadapi desakan publik untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Salah satunya disuarakan Asosiasi LBH Apik Indonesia.

“Mendesak DPR tidak hanya memasukkan dalam prioritas Prolegnas 2021, tetapi juga tetap memantau pembahasannya dan mendesak untuk segera disahkan,” cetus pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik dalam Sidang Rakyat Mendesak Pengesahan RUU PKS yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2020).

Lebih lanjut, Asni mengatakan banyak fakta terungkap bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di mana saja dan kapan saja. Ironisnya lagi, kejahatan itu dilakukan di lingkup terdekat seperti di keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan lainnya.

(Baca: Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus)



Hal itu didukung kuat dari keberanian para penyintas atau korban tindak kekerasan seksual yang berani bersuara. “Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya bagi penyintas yang telah berani bersuara. Ini enggak mudah bagi korban, pasti proses yang sangat sulit. Makanya kita menghargai sekali teman-teman penyintas yang berani menyuarakan apa yang mereka alami ketika terjadi kekerasan, setelah terjadi kekerasan, dan ketika mencoba menggapai keadilan melalui sistem hukum yang ada,” sanjungnya.

Hanya saja, baik korban maupun para pendamping masih kerap menemui berbagai hambatan selama penanganan kasus, terutama sistem hukum yang dinilai masih belum berpihak pada korban. Kesulitan lain yang dirasakan saat membangun dan mengakses pemulihan bagi para korban serta masih minimnya jumlah pendamping korban.

Payung hukum yang ada juga, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan seksual seluruhnya. Misalnya, ada pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan lainnya.

“Itu semua belum yang belum di-cover dalam KUHP kita. Itu fakta. Belum lagi, para penyintas dan pendamping mengatakan proses pembuktian juga sangat sulit. Yang selama ini dipakai untuk pembuktian itu KUHAP, salah satunya mengatur keterangan saksi minimal dua orang,” keluhnya.

(Baca: Rentan Stigmatisasi, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Penanganan Khusus)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More