Lindungi Korban, LBH Apik Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Asni memandang beban pembuktian terjadinya tindakan kekerasan seksual lebih banyak dibebankan pada korban. Bukan hanya mengalami, tapi juga bisa membuktikan bahwa dirinya adalah korban.

“Semua kesalahan ditimpakan kepadanya bahwa itu terjadi karena korbannya sendiri. Ini sesuatu yang tidak bisa kita diamkan begitu saja. Apa kita harus masih menunggu korban bertambah banyak lagi,” tandas dia.

Ia menambahkan, dampak kejahatan itu tidak hanya dialami korban saja. Menurutnya, kekerasan seksual juga dirasakan oleh keluarga terdekat dan generasi penerus atau keturunan berikutnya.

Sebagai informasi, DPR diketahui berencana mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober ini. Lantaran itu, LBH Apik berharap parlemen bisa menepati janji meloloskan kembali RUU PKS dalam agenda pengesahan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More