Antisipasi Mogok dan Unjuk Rasa Buruh, Kapolri Perintahkan Patroli Cyber
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:54 WIB
(Baca: Polemik Mogok Nasional)
Dalam surat telegram itu juga, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) atas potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait isu Ombibus Law. "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," tambahnya.
Kapolri melalui surat tersebut juga memberikan beberapa imbauan, sebagai berikut:
Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.
Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.
Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Dalam surat telegram itu juga, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) atas potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait isu Ombibus Law. "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," tambahnya.
Kapolri melalui surat tersebut juga memberikan beberapa imbauan, sebagai berikut:
Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.
Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.
Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
tulis komentar anda