KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:19 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Keduanya yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). (Baca juga: MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi)

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/3/2020).



Sebelumnya, pada Selasa (29/9) penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020. Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More