KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:19 WIB
loading...
KPK Panggil 2 Adik Ipar...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Keduanya yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). (Baca juga: MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi)

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/3/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9) penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020. Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar. (Baca juga: Rampung, Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU)

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved