MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi

Senin, 21 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
MA Merasa Tidak Perlu...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdulrachman saat akan diperiksa di KPK pada 17 September 2020. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merasa tidak memerlukan pembentukan tim internal untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum Anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab, perkara tersebut sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

(Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi)

MA, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nurhadi kepada KPK. Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. "Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ungkapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru sebelumnya mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk dapat membentuk tim investigasi internal dapam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved