MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi

Senin, 21 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
MA Merasa Tidak Perlu...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdulrachman saat akan diperiksa di KPK pada 17 September 2020. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merasa tidak memerlukan pembentukan tim internal untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum Anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab, perkara tersebut sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

(Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi)

MA, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nurhadi kepada KPK. Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. "Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ungkapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru sebelumnya mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk dapat membentuk tim investigasi internal dapam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved