MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi
Senin, 21 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdulrachman saat akan diperiksa di KPK pada 17 September 2020. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merasa tidak memerlukan pembentukan tim internal untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum Anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab, perkara tersebut sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
(Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi)
MA, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nurhadi kepada KPK. Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. "Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ungkapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru sebelumnya mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk dapat membentuk tim investigasi internal dapam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
(Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Internal Kasus Nurhadi)
MA, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nurhadi kepada KPK. Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. "Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ungkapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru sebelumnya mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk dapat membentuk tim investigasi internal dapam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Lihat Juga :