Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:57 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. Hal ini dijelaskan Wiku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," Wiku, Minggu (4/10/2020).
(Baca: Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit)
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," Wiku, Minggu (4/10/2020).
(Baca: Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit)
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda