Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:57 WIB
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
Lihat Juga :