Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya

Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:57 WIB
1. Administrasi pelayanan;

2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);

3. Jasa dokter;

4. Tindakan di ruangan;

5. Pemakaian ventilator;

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!