KSPI: Dua Juta Buruh Bakal Melakukan Mogok Nasional
Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:46 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/okezone
JAKARTA - Serikat buruh menolak tujuh isu krusial dalam RUU Cipta Kerja . Isi klaster ketenagakerjaan dinilai akan merugikan buruh. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pemerintah dan Panja Baleg DPR telah membahas 10 isu krusial dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Namun, para buruh tetap tidak setuju dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu.
Permasalahan pertama, serikat buruh menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapuskan. Said Iqbal meminta UMK tetap ada karena upah setiap kabupaten dan kota berbeda nilainya.
“Tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari Negara ASEAN lainnya. Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
(Baca: Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU)
Permasalahan pertama, serikat buruh menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapuskan. Said Iqbal meminta UMK tetap ada karena upah setiap kabupaten dan kota berbeda nilainya.
“Tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari Negara ASEAN lainnya. Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (4/10/2020).
(Baca: Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU)
Lihat Juga :